Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Wakil Presiden Aktif Dihadirkan di Persidangan

19 hours ago 10
Abraham Samad

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkap salah satu peristiwa paling bersejarah selama masa kepemimpinannya di lembaga antirasuah tersebut.

Peristiwa bersejarah yang dimaksud Abraham itu merupakan keberhasilan KPK menghadirkan seorang Wakil Presiden aktif sebagai saksi di persidangan.

Dikatakan Abraham, sepanjang sejarah Republik Indonesia, hampir tidak pernah terjadi seorang Wakil Presiden yang masih menjabat dipanggil dan duduk sebagai saksi di ruang sidang.

“Pernahkah ada dalam sejarah republik ini seorang wakil presiden yang masih aktif dipanggil ke persidangan dan duduk sebagai saksi? Tidak pernah ada,” kata Abraham pada diskusi yang berlangsung di Jakarta Selatan, 4 Februari lalu.

Satu-satunya yang Pernah Memanggil Wapres ke Sidang

Ia menegaskan, satu-satunya lembaga yang berhasil melakukan hal tersebut adalah KPK pada masa kepemimpinannya, ketika memanggil Wakil Presiden RI saat itu, Boediono.

“Selain KPK pada saat itu, tidak ada lembaga yang pernah memaksa wakil presiden yang masih aktif untuk hadir di persidangan. Padahal saat itu Pak Boediono beberapa kali menolak,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id, Minggu (8/2/2026).

Ada Campur Tangan SBY

Abraham menyebut, tekanan politik juga sempat muncul. Bahkan Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui almarhum Sudi Silalahi, sempat mencoba mencarikan jalan agar Boediono tidak perlu hadir langsung di persidangan.

“Waktu itu dicoba agar cukup dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saja,” Abraham menuturkan.

Namun, KPK tetap bersikukuh. Kata Abraham, kehadiran langsung Boediono di persidangan merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang tidak boleh ditawar.

“Kami keras pada saat itu. Tidak bisa. Ini penegakan hukum. Kita harus memberi contoh kepada rakyat bahwa ada yang disebut equality before the law,” tegasnya.

Boediono Dipaksa Hadir di Sidang

Ia pun mengingatkan bahwa peristiwa tersebut akhirnya tercatat dalam sejarah hukum Indonesia, ketika Boediono hadir dan memberikan kesaksian di pengadilan.

“Pada saat itu, Anda bisa lihat sendiri, Boediono dipaksa hadir sebagai saksi di persidangan," imbuhnya.

"Dalam sejarah republik ini, tidak pernah ada wakil presiden yang duduk sebagai saksi di depan persidangan,” sambung dia.

Independensi JPU

Abraham juga menyinggung independensi jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan tersebut.

Ia menilai sikap jaksa menjadi simbol kuat kemandirian lembaga antirasuah.

“Jaksa penuntut umum saya betul-betul memperlihatkan kemandirian. Dia memanggil dengan kata saudara saksi, bukan wakil presiden. Itu bentuk independensi,” katanya.

Abraham bilang, penggunaan istilah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pesan kuat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

“Dia tidak menyebut jabatan. Silakan dibuka kembali rekamannya, masih ada. Bahkan sampai kelihatan keringat dan gemetar ketika jaksa menyebut, ‘saudara saksi’,” kuncinya.

(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |