Ilustrasi Uang Tunai
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi polemik dan pembahasan hangat di tengah masyarakat menjelang Idul Fitri 2026. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan sorotan tajam terkait kesiapan industri dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Edy menilai bahwa sengketa terkait hak tahunan pekerja ini merupakan masalah klasik yang terus berulang tanpa solusi permanen. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 secara eksplisit mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pelanggaran sistematis.
Untuk meminimalisir kegaduhan dan memberikan perlindungan lebih bagi kaum buruh, Edy mendorong adanya langkah revolusioner berupa revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia mengusulkan agar batas waktu pembayaran THR dimajukan dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” kata Edy dalam keterangannya sebagaimana dikutip Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, Kemnaker tidak boleh hanya bersifat reaktif dengan sekadar membentuk Posko THR. Langkah preventif berupa edukasi intensif dan inspeksi dini terhadap perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk pada tahun sebelumnya harus menjadi prioritas utama.
Edy Wuryanto juga mengungkap beragam modus yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Modus tersebut mulai dari tidak membayarkan THR sama sekali, memotong besaran upah satu bulan, hingga mengganti uang tunai dengan sembako yang tidak sesuai aturan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































