Peringatan dari Sejarah: Pernah Ada Wakil Presiden Aktif Dipaksa Tunduk ke Pengadilan

3 hours ago 4

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia pernah mencatat satu peristiwa yang hingga kini nyaris tak terulang: seorang Wakil Presiden Republik Indonesia yang masih aktif menjabat dihadirkan langsung dalam persidangan pengadilan.

Fakta tersebut kembali disorot publik setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkannya dalam sebuah forum diskusi di Jakarta. Ia menegaskan, sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada preseden serupa selain peristiwa tersebut.

“Coba dicatat dalam sejarah republik ini, adakah wakil presiden aktif yang dihadirkan di persidangan? Jawabannya hanya satu: itu pernah terjadi, dan hanya satu kali,” ujar Abraham.

KPK Dorong Presiden hingga Wakil Presiden Tunduk Proses Hukum

Abraham mengungkapkan, peristiwa itu terjadi ketika KPK bersikeras menerapkan prinsip equality before the law, tanpa pengecualian jabatan. Lembaga antirasuah kala itu menilai kehadiran langsung saksi di persidangan merupakan kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik.

Menurutnya, langkah tersebut bukan tanpa hambatan. Tekanan politik sempat muncul, termasuk dari lingkar kekuasaan eksekutif. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui almarhum Sudi Silalahi, disebut sempat meminta agar wakil presiden cukup menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa hadir di ruang sidang.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Kami tetap pada prinsip hukum. Jika saksi dipanggil, ya harus datang ke pengadilan,” tegas Abraham.

Momen Langka di Ruang Sidang

Kehadiran wakil presiden aktif di ruang sidang menjadi pemandangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Abraham menekankan, dalam persidangan itu jaksa KPK bahkan tidak menyebut jabatan kenegaraan sang saksi.

“Jaksa hanya menyebut ‘saudara saksi’. Tidak ada embel-embel wakil presiden. Itu simbol bahwa di depan hukum semua setara,” katanya.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tonggak penting independensi lembaga penegak hukum, sekaligus bukti bahwa hukum bisa berdiri tegak meski berhadapan dengan kekuasaan tertinggi negara.

Preseden yang Tak Pernah Terulang

Meski tercatat sebagai sejarah penting, Abraham menyayangkan bahwa keberanian serupa belum kembali terulang di tahun-tahun berikutnya. Ia menilai, peristiwa itu seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian.

“Kalau dulu bisa, kenapa sekarang seolah mustahil?” ujarnya.

Menurutnya, keberanian penegak hukum menghadirkan pejabat tinggi negara ke pengadilan bukan soal menjatuhkan martabat jabatan, melainkan menjaga martabat hukum itu sendiri.

Refleksi untuk Demokrasi dan Supremasi Hukum

Pengungkapan kembali peristiwa ini memantik diskusi luas di publik. Banyak pihak menilai, kisah tersebut menjadi pengingat bahwa supremasi hukum hanya akan hidup jika lembaga penegak hukum berani menjaga jarak dari kekuasaan politik.

Sejarah telah mencatat, hukum pernah menang atas rasa sungkan pada jabatan. Pertanyaannya kini: apakah keberanian itu masih ada?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |