ILUSTRASI ASN (AI)
FAJAR.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan perubahan mendasar pada sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari skema Pay as You Go yang dibiayai APBN menjadi sistem fully funded berbasis iuran. Perubahan bertujuan menjaga keberlangsungan fiskal negara dengan mengurangi ketergantungan pada anggaran negara, sekaligus menjamin kepastian dana pensiun bagi aparatur sipil di masa depan.
Latar Belakang dan Motivasi Perubahan
Sistem pensiun PNS selama ini mengandalkan mekanisme Pay as You Go, di mana pembayaran manfaat pensiun untuk pensiunan hari ini bersumber dari APBN yang antara lain diisi dari pajak para pekerja aktif. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewo, dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, menjelaskan kekhawatiran akan keberlanjutan sistem ini.
"Sistem Pay as You Go membuat APBN kita tersandera. Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable," ujarnya.
Peningkatan jumlah pensiunan setiap tahun dinilai berpotensi membebani keuangan negara dalam jangka panjang, sehingga mendorong pencarian model yang lebih berkelanjutan.
Skema Fully Funded dan Mekanismenya
Dalam sistem fully funded yang baru, dana pensiun akan dikumpulkan melalui iuran sejak PNS masih aktif bekerja. Dana tersebut kemudian dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Manfaat pensiun di masa depan akan dibayarkan dari akumulasi dana iuran beserta hasil pengembangannya selama masa kerja.
Pemerintah menilai model ini memiliki dua keuntungan utama:
- Mengurangi tekanan fiskal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Memberikan kepastian dan keberlangsungan dana pensiun bagi para PNS.
Penerapan Bertahap dan Perlindungan Hak
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perubahan sistem tidak akan diterapkan secara serta-merta. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional, kesiapan regulasi pendukung, serta kapasitas pengelolaan dana pensiun.
Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa hak para pensiunan yang sudah ada atau yang telah memperoleh haknya berdasarkan peraturan lama tidak akan dikurangi atau terdampak oleh perubahan sistem ini. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































