
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat dari pemerintah terhitung 16 Agustus setelah mendekam beberapa tahun di Lapas Sukamiskin.
Diketahui, Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektonik (KTP-el).
Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
Terkait dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto buka suara.
Ia menjelaskan keputusan bebas bersyarat Setnov telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto usai mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.
Agus, saat ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, pun menjawab tidak ada. "Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.
Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: