Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

16 hours ago 12
Zaenal Mustofa ditersangkakan usai menggugat ijazah Jokowi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa.

Seperti diketahui, Zaenal Mustofa adalah salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang dikenal aktif menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Ferdinand menegaskan bahwa kasus pidana yang kini menjerat Zaenal Mustofa tidak berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden.

“Apa yang menimpa saudara Zaenal itu adalah pidana berbeda dengan dugaan terhadap ijazahnya Pak Jokowi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menyatakan bahwa status Zaenal sebagai tersangka belum menghapus hak hukumnya untuk menggugat keaslian dokumen siapa pun, termasuk Jokowi.

“Meskipun sekarang dia menjadi tersangka, tapi itu kan tidak menggugurkan haknya untuk menuntut keaslian ijazah orang lain,” tambahnya.

Ferdinand mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan, karena proses hukum terhadap Zaenal masih berjalan.

“Zaenal menjadi tersangka kan ini masih disangka, belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita ikuti saja prosesnya. Biarkan Zaenal mengikuti proses hukumnya di Polres Sukoharjo,” tukasnya.

Ia pun meminta agar kasus ini tidak dibumbui narasi karma atau pembalasan.

“Tidak usah disebut-sebut kena karma atau apa. Nggak begitu jugalah dalam kehidupan ini,” Ferdinand menuturkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya hukum Zaenal dalam menggugat ijazah Presiden tetap sah dan patut dihormati.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |