Slip gaji PPPK paruh waktu yang kini menuai polemik.
Fajar.co.id, Lotim -- Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur dibuat terkejut.
Pasalnya, slip gajinya untuk Januari 2026 menunjukkan adanya pemotongan zakat penghasilan, padahal jumlah honor yang ia terima jauh dari batas wajib zakat.
Kebijakan ini langsung memantik perdebatan di masyarakat, karena dinilai melanggar prinsip dasar syariat Islam.
Slip Gaji yang Mengundang Tanya
Bukti masalah ini muncul dari sebuah slip gaji yang beredar. Tertulis jelas, honor yang diterima pegawai itu hanya Rp650.000. Namun, di kolom potongan, terpampang angka Rp16.250 untuk zakat, yang dihitung 2,5% dari penghasilan bruto.
Alhasil, uang yang benar-benar masuk ke kantongnya tersisa Rp633.750. Bagi banyak kalangan, pemotongan ini terasa janggal. Soalnya, penghasilan sebesar itu jelas tidak mencapai batas minimal atau nishab.
Nishab Jelas Tak Tercapai, Aturan Pun Tegas
Prinsipnya sudah baku. Menurut fatwa ulama dan aturan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat penghasilan baru wajib jika pendapatan seseorang telah menyentuh nishab setara 85 gram emas per tahun. Kalau dirinci per bulan dengan harga emas sekarang, angkanya bisa antara Rp7,1 juta sampai Rp8,5 juta.
Bandingkan dengan Rp650 ribu. Jauh sekali, bukan? Bahkan, nominal gaji PPPK paruh waktu itu masih di bawah garis kemiskinan internasional Bank Dunia yang sekitar Rp4,2 juta per bulan.
Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Keputusan BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan, zakat penghasilan hanya wajib bila memenuhi syarat: capai nishab, halal, dimiliki penuh, dan sudah dikurangi kebutuhan pokok serta utang.
Jika belum sampai nishab, tidak ada kewajiban. Pemberiannya bisa dialihkan sebagai infak atau sedekah sukarela.
Baznas Daerah: "Belum Dapat Info Resmi"
Menanggapi polemik ini, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Kamli, mengaku belum mendapat informasi resmi soal mekanisme pemotongan tersebut.
“Belum kami dapat infonya. InsyaAllah besok dikomunikasikan sama OPD terkait,” jelasnya, seperti dikutip dari SuaraNTB, Minggu, 8 Februari 2026.
Antara Kewajiban dan Kesukarelaan
Di akar rumput, banyak yang menilai langkah ini tidak tepat dan malah berpotensi membebani para PPPK yang honor bulanannya memang tak seberapa. Zakat kan kewajiban bagi yang mampu, begitu pemahaman umumnya.
Nah, kalau pemotongan itu maksudnya sebenarnya untuk infak atau sedekah, ya semestinya sifatnya sukarela. Bukan diambil paksa lewat sistem penggajian tanpa penjelasan yang memadai. Polemik ini menyisakan pertanyaan besar tentang dasar pertimbangan dan sosialisasi kebijakannya. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































