Pelegalan Umrah Mandiri dari Pemerintah Tuai Pro Kontra

4 hours ago 6
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI secara resmi melegalkan umrah mandiri.

Pelegalan ini tentunya dibarengi dengan aturan baru yang sudwh disesuaikan dengan perubahan terbaru dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b.

Yang menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Keluarnya regulasi ini tentu mengundang pro dan kontra karena sebelumnya umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86

Dengan keputusan Pemerintah untuk melegalkan umrah mandiri tentu mendapatkan sambutan yang hangat di masyarakat.

Hanya saja, ada pernyataan yang menyebut ini bisa jadi kerugian untuk bisnis travel umrah dan haji karena mereka bisa kehilangan pangsa pasar.

Dan diketahui, Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan dengan penyelenggara berizin. 

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |