Pengamat Hukum Pidana UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin,
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Status tersangka dokter sekaligus pemilik usaha kecantikan, Resti Apriani (35), disebut bisa gugur setelah Putriana Hamda Dakka ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan umrah bersubsidi oleh Polda Sulsel.
Seperti diketahui, Resti pada 15 Januari 2026 lalu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Untuk diketahui, Resti sebelumnya dipolisikan oleh mantan Calon Walikota Palopo, Putri Dakka.
Putri Dakka merasa keberatan lantaran namanya tercoreng setelah disentil oleh dokter Resti mengenai program umrah bersubsidinya.
Resti sendiri dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf f dan ayat (10) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin menyebut bahwa penetapan tersangka Putri Dakka mestinya mematahkan tuduhan terhadap Resti.
"Jika kita merujuk pada konstruksi hukum dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 439 ayat (2), ditegaskan bahwa penyampaian informasi demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (28/1/2026).
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini menegaskan, apa yang dilakukan Resti merupakan upaya mengingatkan masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam kerugian material yang lebih besar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































