
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dan enam perwira lainnya diduga setelah ada evaluasi presiden. Evaluasi dari presiden itu disebut yang bisa membuat mutasi dibatalkan.
Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Salah satu yang terkena mutasi adalah Letjen Kunto Arief Wibowo yang digeser dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Namun hanya sehari, Panglima TNI membatalkan mutasi Letjen Kunto dan enam perwira tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo yang baru empat bulan menjabat Pangkogabwilhan I memunculkan kecurigaan publik. Mutasi itu dituding bermuatan politik. Apalagi, pengganti Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo adalah Laksamana Muda Hersan yang tak lain eks Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Sementara Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tak lain adalah putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Isu pencopotan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo itu pun dikaitkan dengan adanya pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satunya menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai Gibran melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: