MK Tegaskan Kritik di Media Sosial Tak Bisa Dipidana, PKS Tanggapi Begini

4 hours ago 6
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid (sumber;PKS.ID)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan warga negara yang mengkritik pejabat publik atau institusi di media sosial tak bisa lagi dijerat pidana. Ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE

MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas UU ITE pada Selasa (29/4) lalu.

MK menyatakan pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan."

Sebelumnya, Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |