Menteri KKP Minta Ganti Rugi Rp48 Miliar dan Hanya Seret Kades Kohod Cs, Politisi PKS: Kita Tak Butuh Itu

1 month ago 44
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf (kanan) bertemu dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali (tengah) di Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Humas KKP Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf (kanan) bertemu dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali (tengah) di Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto terus mengawal terkait kasus pagar laut.

Terbaru melalui cuitan di akun X pribadinya, Mulyanto mempertanyakan terkait pihak yang bertanggung jawab terkait kasus pagar laut ini.

Ia mempertanyakan mengapa hanya Kepala Desa (Kades) Kohod saja yang dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

Padahal menurutnya, Pagar Laut yang terbentang sejauh 30 KM itu seharusnya dipertanggung jawabkan oleh beberapa pihak.

“Pagar laut yang terbentang 30 km melewati lebih dari 12 desa, yang bertanggung jawab hanya kepala Desa Kohod?,” tulisnya dikutip Senin (3/3/2025).

Mulyanto juga mempertanyakan terkait siapa sebenarnya dalang dibalik Pagar Laut tersebut.

“Kades Kohod hanya pelaku lapangan. Siapa Bohir-nya?,” tuturnya.

“Dimana akal sehat? Kok yang dikejar hanya ganti rugi 48M,” lanjutnya.

Mulyanto juga dengan tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas karena rakyat butuh keadilan dan yang bersalah harus mendapatkan hukuman. Bukan sekadar denda dari KKP.

“Kita tidak butuh itu. Yang kita butuh adalah keadilan. Yang bersalah harus dihukum,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menyebut Arsin dan anak buahnya siap membayar denda Rp 48 miliar.

Meski belakangan, kesiapan itu dibantah oleh pihak Kades Kohod Arsin yang saat ini tengah menjalani tahanan.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |