ESDM: Tambang GAG di Raja Ampat Cukup Bagus, Tapi Tunggu Laporan Final Inspektur

7 hours ago 4
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

FAJAR.CO.ID, PAPUA BARAT DAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai proses reklamasi lahan tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan cukup baik.

"Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno saat meninjau langsung lokasi tambang bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Sabtu (7/6).

Menurut Tri, luas bukaan lahan untuk pertambangan nikel di pulau tersebut tergolong kecil. Dari total 263 hektare lahan yang dibuka, sebanyak 131 hektare sudah direklamasi dan 59 hektare di antaranya dinilai berhasil dalam proses reklamasi.

"Bukaan lahannya tidak besar-besar amat," tambahnya.

Tri juga menyampaikan bahwa dari pantauan udara menggunakan helikopter, tidak tampak sedimentasi di wilayah pesisir. Oleh sebab itu, secara teknis ia menyebut tidak ada masalah besar pada tambang GAG.

"Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah," tegasnya.

Namun demikian, penilaian ini belum menjadi keputusan final dari ESDM. Tri menegaskan bahwa laporan lengkap dari inspektur tambang masih ditunggu sebelum ada keputusan lanjutan terkait kelanjutan operasi PT GAG Nikel.

"Nanti hasil evaluasi berdasarkan laporan inspektur tambang, baru kami eksekusi kebijakannya seperti apa," jelasnya.

Saat ini, aktivitas tambang PT GAG Nikel masih dihentikan sementara. Langkah ini menyusul instruksi langsung dari Menteri Bahlil dalam konferensi pers pada Kamis (5/6) lalu, menyusul adanya protes dari masyarakat setempat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |