Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

1 week ago 11
Lucky Hakim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran 1446 Hijriah.

Keberangkatannya ke Jepang dinilai melanggar ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan bepergian bagi kepala daerah selama masa libur nasional.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Dalam unggahannya, Dedi mengungkapkan bahwa tindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar regulasi yang dapat berujung pada sanksi administratif.

“Sanksi ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ,” ujar Dedi.

Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang menjadi sorotan publik setelah sejumlah foto kebersamaannya dengan keluarga tersebar di media sosial.

Salah satu foto bahkan memperlihatkan akun @japantour.id yang ditandai, menimbulkan dugaan kuat bahwa keberangkatan tersebut tidak disertai izin resmi dari pemerintah provinsi maupun Kemendagri.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama masa Lebaran.

Hal ini penting mengingat berbagai situasi darurat bisa saja terjadi sewaktu-waktu, termasuk kemacetan arus mudik dan insiden lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung pemimpin daerah.

“Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga, makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” jelas Dedi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |