Kadir Halid
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 12,11 hektare di kawasan strategis Center Point of Indonesia (CPI) kembali memantik kegaduhan politik. Hingga kini, lahan bernilai sekitar Rp2,4 triliun itu belum juga jelas keberadaannya.
Kondisi ini menjadi pemicu utama DPRD Sulsel mengajukan hak angket, sebuah langkah politik serius untuk menelusuri dugaan masalah dalam pengelolaan aset publik di proyek reklamasi CPI.
Aset Pemprov “Hilang” di Tengah Proyek Reklamasi
Bagi sejumlah legislator, persoalan CPI bukan lagi sekadar administrasi kerja sama. Ini menyangkut nasib aset daerah yang berisiko lepas tanpa kejelasan.
Aset Pemprov Sulsel yang dipersoalkan memiliki luas 12,11 hektare dan bersertifikat, namun hingga kini belum berpindah tangan secara sah dan tidak tercatat jelas dalam realisasi kerja sama.
Situasi tersebut membuat DPRD Sulsel didesak publik untuk mengambil langkah tegas.
DPRD Ungkap Awal Masalah Kerja Sama CPI
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan persoalan ini bermula dari perjanjian kerja sama reklamasi CPI seluas 157 hektare.Dalam kesepakatan awal, terdapat lahan milik Pemprov Sulsel seluas sekitar 12,11 hektare yang berada di kawasan tanah tumbuh dan telah bersertifikat.
“Awalnya sudah jelas ada lahan Pemprov kurang lebih 12,11 hektare dan itu bersertifikat,” kata Kadir Halid kepada Fajar.co.id, Jumat (6/2/2026).
Namun setelah perjanjian berjalan, lahan tersebut tidak lagi muncul dalam dokumen utama.
Muncul di Adendum, Lalu Kembali Menghilang
Kadir menyebut lahan 12,11 hektare itu baru muncul kembali dalam adendum pertama, setelah sebelumnya seolah “menghilang” dari perjanjian awal.
“Setelah perjanjian itu, lahan 12,11 hektare seakan-akan hilang. Baru pada adendum pertama dimunculkan,” jelasnya.
Masalahnya, hingga kini kerja sama CPI telah mengalami empat kali adendum, namun status lahan Pemprov tersebut tetap belum jelas.
Nilai Fantastis Jadi Alarm DPRD
Kadir Halid menegaskan, nilai ekonomis lahan yang dipersoalkan sangat besar.
“Jika dihitung dengan harga umum saat ini, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2,4 triliun,” ungkapnya.
Angka inilah yang menurut DPRD Sulsel membuat persoalan CPI tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
“Sampai sekarang sudah empat kali adendum dan belum ada kejelasan atas aset Pemprov 12,11 hektare itu. Karena itu kami mengajukan hak angket,” tegasnya.
Hak Angket Jadi Jalan Terakhir
Pengajuan hak angket dipandang sebagai instrumen politik terakhir DPRD untuk membuka seluruh fakta, menelusuri tanggung jawab para pihak, serta memastikan aset daerah tidak hilang dalam pusaran proyek bernilai besar.
Bagi DPRD, ini bukan semata soal reklamasi, melainkan uji komitmen menjaga aset publik.
Fakta Dasar Proyek CPI
Proyek reklamasi CPI dikerjakan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri dengan total luas reklamasi sekitar 157 hektare.Berdasarkan kesepakatan awal, Pemprov Sulsel berhak atas 57 hektare lahan, di luar tambahan 12,11 hektare yang kini dipersoalkan.
Namun hingga kini, penyerahan lahan kepada Pemprov Sulsel belum sepenuhnya terpenuhi, dengan kekurangan 12,11 hektare yang masih menjadi tanda tanya besar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































