Mukhtar Tompo
Oleh: Mukhtar Tompo*
(Anggota DPR RI 2014-2019)
Pembentukan provinsi baru tidak boleh lagi dibaca sebagai sekadar narasi kedaerahan belaka. Di tengah ketimpangan pembangunan nasional, wacana Provinsi Luwu Raya harus dipahami sebagai keniscayaan kebijakan: sebuah respons struktural terhadap kebutuhan pelayanan publik yang lebih dekat, pemerataan ekonomi yang belum terwujud, serta potensi sumber daya lokal yang besar namun terhambat oleh keterbatasan akses dan otonomi. Perdebatan tentang pembentukan Provinsi Luwu Raya kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: romantisme sejarah di satu sisi, dan ketakutan fiskal di sisi lain. Padahal, persoalan sesungguhnya bukan soal sentimen, melainkan desain tata kelola wilayah.
Basis Populasi dan Modal Sosial-Ekonomi
Secara demografis, wilayah yang diusulkan menjadi Provinsi Luwu Raya memiliki jumlah penduduk sekitar 1,23 juta jiwa, jika mencakup Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Ini berarti populasi setara dengan provinsi-provinsi kecil di Indonesia, cukup untuk menopang struktur pemerintahan provinsi mandiri. Distribusi geografisnya strategis: 1) Teluk Bone di timur membuka akses laut seluas jaringan perdagangan maritim, 2) Pegunungan di perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah memberikan pegunungan dan hulu sungai yang potensial untuk pengembangan ekowisata dan sumber daya air. Secara ekonomi, Luwu Raya bukan wilayah miskin potensi. Pertanian, perkebunan, pertambangan, dan sumber daya pesisir menjadikannya kawasan strategis. Masalahnya bukan ketiadaan sumber daya, tetapi keterbatasan kendali kebijakan. Jarak pengambilan keputusan yang terlalu jauh membuat potensi tersebut tidak terkelola optimal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































