
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah unggahan di media sosial X menjadi perbincangan hangat setelah menampilkan cuitan lama akun resmi Partai Gerindra.
Cuitan yang diunggah pada 29 Agustus 2017 itu berbunyi, "Hoax terbaik adalah versi penguasa. Peralatan mereka lengkap: statistik, intelijen, editor, panggung, media, dll."
Unggahan tersebut diangkat oleh akun @MurtadhaOne1, yang menyindir pernyataan tersebut dalam konteks saat ini.
Ia menuliskan, "Hoax terbaik adalah versi penguasa Gerindra."
Cuitan ini kemudian mendapat banyak tanggapan dari warganet yang mengaitkannya dengan situasi politik saat ini.
Dalam unggahannya, @MurtadhaOne1 juga menyinggung dugaan penyebaran informasi yang salah oleh pemerintah terkait Undang-Undang yang tengah ramai dibahas.
Ia menyoroti akun resmi @kemkomdigi, yang diduga menyebarkan dokumen UU palsu.
"Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu, kalau hoax terbaik adalah versi pemerintah," tulisnya sambil menyertakan tangkapan layar cuitan lama Partai Gerindra.
Isu ini semakin memanas setelah nama Rudi Valinka, seorang staf khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), ikut terseret.
Ia diduga membagikan potongan Undang-Undang yang ternyata tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Dalam unggahannya @kurawa, Rudi membagikan tangkapan layar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 164 ayat (1).
Namun, dalam dokumen yang beredar, terdapat perbedaan substansi dengan UU yang resmi tercatat di lembaran negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: