Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit ke BUMN, Said Didu: Perlu Operasi Khusus Nasionalisasi

1 day ago 7
Said Didu (tangkapan layar YouTube Akbar Faizal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit ke BUMN.

Lahan perkebunan kepala sawit ini berasal dari sitaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani berita acara penitipan barang bukti tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower, Jakarta, Senin.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 221 ribu hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujarnya

Dalam rincian, total 221 ribu hektare yang dititipkan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare.

Yang terbagi dari lokasi Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Mantan sekertaris BUMN, Said Didu pun merespon terkait hal ini.

Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyebut ini perlu dilakukan operasi khusus.

Operasi khusus yang dimaksud bertema Nasionalisasi kebun sawit ilegal dengan beberapa alasan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |