Kebijakan Presiden Trump dan Perang Tarif

1 week ago 19

Oleh: Andi Rahmat, Anggota DPR RI masa periode 2004-2009/2009-2014

Sebetulnya tidak ada yang aneh dari perilaku kebijakan ekonomi Presiden Trump.

Penggunaan instrumen tarif sebagai alat proteksionisme perdagangan sudah sering dipergunakan oleh beberapa Presiden Amerika Serikat dalam 100 tahun terakhir.

Uniknya, penggunaan Instrumen tarif ini memang khas bagi Presiden Amerika Serikat dari kalangan Partai Republik. Di tahun 1930, Presiden Herbert Hoover mengesahkan Smooth-Hawley Act untuk melindungi sektor pertanian AS dari serbuan impor. Di tahun 1987, Presiden Ronald Reagan menarget industri otomotif Jepang dengan mengenakan tarif 100% terhadap sejumlah produk Jepang. Tujuannya untuk menekan Jepang untuk lebih membuka diri bagi penetrasi industri otomotif AS di Jepang dimasa itu.

Di tahun 2002, Presiden G.W. Bush juga mengenakan tarif 30% terhadap impor baja dari Eropa. Tujuannya melindungi Indsutri Baja AS yang sedang mengalami masalah serius.

Bangunan pemikiran kebijakan ekonomi kalangan Republikan memang memungkinkan hampir semua Presiden AS dari kalangan Republik, khususnya yang berasal dari sayap Konservatifnya, untuk menggunakan Instrumen Tarif dalam kebijakan perdagangan internasionalnya.

Tetapi Presiden Trump memang unik. Alih-alih menggunakan tarif selektif terbatas, Trump memilih menggunakan Tarif sebagai senjata pamungkas raksasa. Tidak hanya kepada satu atau dua negara, tapi mencakup lebih dari 65 negara yang dianggapnya menciptakan defisit perdagangan bagi AS. Tidak ada preseden semacam ini dalam sejarah modern perang dagang antar negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |