Kasus Korupsi CSR BI: KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

1 day ago 6
Ilustrasi Bank Indonesia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). 

Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap duga Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, pada Kamis (13/3).

Keduanya yakni, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Nasdem Charles Meikansyah.

"Hari ini, Kamis (13/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (13/3).

Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikansyah. Pemeriksaan keduanya diduga untuk mendalami apakah ada aliran uang dari dana CSR BI ke Komisi XI DPR.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya dalam kasus ini, mereka yakni Heri Gunawan dan Satori, pada Jumat 27 Desember 2024.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Heri Gunawan mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak lima pertanyaan. Namun, ia membantah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," ucap Heri.

Selain itu, Heri juga mengatakan penyidik KPK menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |