Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2026 kemungkinan besar akan mengikuti pola regulasi tahun-tahun sebelumnya yakni cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan ketetapan kalender, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, sehingga proses pencairan diperkirakan dimulai pada minggu pertama atau kedua bulan Maret 2026.
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.
Karenanya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR.
Berikut adalah rincian mengenai besaran dan komponen THR PPPK 2026:
PPPK yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh (100%). Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran akan dihitung secara proporsional.
Nominal yang diterima mencakup gaji pokok sesuai golongan terbaru serta berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
Selain itu, komponen tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi instansi daerah biasanya diberikan secara penuh (100%).
Pajak atas THR PPPK umumnya ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga nominal yang diterima oleh pegawai bersifat utuh tanpa potongan pajak langsung.
Kepastian jadwal dan rincian teknis akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang biasanya terbit antara bulan Februari hingga Maret 2026.
Simulasi nominal THR PPPK 2026 didasarkan pada jumlah satu bulan gaji utuh yang mencakup gaji pokok sesuai golongan (mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024) ditambah tunjangan melekat.
Berdasarkan jadwal Lebaran yang jatuh pada 21-22 Maret 2026, pencairan diprediksi mulai dilakukan pada awal hingga pertengahan Maret 2026 (sekitar H-10 Idul Fitri).
Simulasi Rincian Nominal Berdasarkan Golongan (Masa Kerja 0-1 Tahun)
Berikut adalah perkiraan nominal THR yang diterima berdasarkan komponen Gaji Pokok (Gapok) dan estimasi tunjangan standar (keluarga, pangan, jabatan/umum):
Golongan Pendidikan Terakhir Estimasi Gaji Pokok Estimasi Total THR (Gapok + Tunjangan)
Golongan V SMA / Sederajat Rp2.511.500 ± Rp2,9 - 3,2 Juta
Golongan VII D-III Rp2.858.800 ± Rp3,3 - 3,7 Juta
Golongan IX S-1 / D-IV Rp3.203.600 ± Rp3,8 - 4,5 Juta
Golongan X S-2 Rp3.339.100 ± Rp4,0 - 4,8 Juta
Total nominal bervariasi tergantung jumlah anak/istri, tunjangan fungsional spesifik, dan kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP di masing-masing instansi.
Sesuai dengan kebijakan APBN 2026, komponen THR terdiri dari:
Gaji Pokok: Sesuai golongan ruang dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Suami/istri (10% dari gapok) dan anak (2% per anak, maks. 2 anak).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































