Kabar Gaji Pensiunan Naik 16 Persen di Awal 2026 Dipastikan Hoaks, Pemerintah dan Taspen Beri Klarifikasi Resmi

14 hours ago 8
Ilustrasi Uang Tunai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Di awal Februari 2026, jagat media sosial ramai dengan kabar yang menggiurkan bagi para pensiunan PNS. Gaji pensiunan disebut-sebut bakal naik signifikan, bahkan hingga 16 persen. Kabar ini menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp, memicu harapan sekaligus menimbulkan tanda tanya di kalangan penerima pensiun. Namun, benarkah pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru soal nominal uang pensiun tahun ini?

Faktanya, hingga Jumat, 6 Februari 2026, situasi terkait gaji pensiunan masih status quo atau tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama PT Taspen (Persero), secara resmi membantah informasi tersebut dalam klarifikasi yang dirilis di berbagai saluran resmi mereka. Klarifikasi ini dikeluarkan untuk merespons banyaknya pertanyaan dan keresahan yang muncul di kalangan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Kedua institusi tersebut menegaskan bahwa kabar tentang "rapelan kenaikan 16 persen" di awal tahun ini adalah hoaks belaka dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sampai hari ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir yang sah secara hukum terjadi pada 2024 lalu, sebesar 12 persen, dan tidak ada kenaikan baru yang diberlakukan di tahun 2026 ini.

"Info 'rapelan kenaikan gaji 16%' di awal 2026 adalah Informasi Tidak Terverifikasi (Hoaks)," tegas pihak Kemkomdigi dan Taspen dalam klarifikasi resminya yang dipublikasikan melalui media sosial dan situs web resmi. Pernyataan tegas ini dikeluarkan untuk menghindari kebingungan dan mencegah pensiunan menjadi korban penipuan yang memanfaatkan isu ini.

Memang benar bahwa peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan merupakan bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam program kerja pemerintahan. Namun begitu, dari sisi regulasi, belum ada Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah baru yang diterbitkan untuk mewujudkannya secara konkret di tahun 2026 ini.

Selama aturan pengganti belum keluar dan diundangkan secara resmi, besaran gaji pokok pensiunan akan tetap mengikuti skema yang berlaku sejak 2024. Hal ini berarti pensiunan PNS masih menerima gaji pensiun dengan perhitungan yang sama seperti tahun sebelumnya, tanpa ada penambahan atau kenaikan dari pemerintah pusat.

Penyebaran informasi hoaks tentang kenaikan gaji pensiunan ini dinilai sangat merugikan karena menimbulkan harapan palsu di kalangan pensiunan. Lebih dari itu, informasi yang tidak benar ini juga sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan dengan modus mengurus "dana rapelan" atau "pencairan kenaikan gaji" dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi dari para pensiunan.

Agar tidak terjebak informasi menyesatkan dan terhindar dari modus penipuan, ada beberapa langkah bijak yang perlu diperhatikan oleh para pensiunan. Pertama, lakukan verifikasi mandiri secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi di ponsel Anda. Aplikasi ini bukan hanya untuk memastikan dana pensiun cair lancar setiap tanggal 1, tapi juga untuk mendapatkan informasi terpercaya langsung dari sumbernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |