Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Massal Per Februari 2026, Simak Penyebab dan Cara Cek Status Kepesertaan Anda

11 hours ago 8
Ilustrasi Kartu BPJS (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali memicu kekacauan di tingkat masyarakat bawah. Per Februari 2026, tercatat sekitar 11 juta warga kurang mampu mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis mereka, sebuah insiden yang disebut-sebut sebagai dampak dari karut-marutnya sinkronisasi data kemiskinan nasional.

Kejadian memilukan mulai muncul sejak Rabu (4/2/2026). Banyak warga yang hendak berobat ke puskesmas terkejut mendapati kartu BPJS PBI mereka sudah tidak aktif. Padahal, hanya berselang satu minggu sebelumnya, layanan tersebut masih bisa digunakan tanpa kendala apa pun.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya saat ditolak oleh fasilitas kesehatan. "Padahal minggu lalu, saya pakai BPJS periksa di puskesmas masih bisa," ujarnya dengan nada kecewa.

Sorotan Tajam Terhadap Transparansi Data

Masalah ini memantik kritik keras dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menilai penonaktifan massal ini merupakan persoalan klasik yang terus berulang tanpa evaluasi berarti dari pemerintah. Menurutnya, pembenahan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemsos) terkesan sembarangan.

Timboel menyoroti transisi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN) yang dinilai tidak akurat. "Menurut Timboel, jumlah yang melampaui batasan PBI tersebut wajar terjadi mengingat situasi dan kondisi ekonomi saat ini dan sebenarnya sesuai dengan peta jalan," jelasnya.

Ia pun menyayangkan ketiadaan pengecekan lapangan yang memadai sehingga kesalahan tahun lalu kembali terulang. Timboel menyebut kuota PBI yang dipatok di angka 96,8 juta jiwa sudah tidak relevan dengan kebutuhan riil di lapangan. Berdasarkan laporan akhir 2025, jumlah warga yang membutuhkan bantuan iuran sebenarnya mencapai 113,5 juta jiwa atau 40,2 persen dari total peserta nasional.

"Apalagi yang di daerah, berkurangnya transfer ke daerah dari pusat ini berdampak, pemda terpaksa mengurangi jumlah peserta yang ditanggung," ungkap Timboel dikutip dari BBC, Minggu (8/2/2026).

Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Menanggapi kegaduhan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum penonaktifan jutaan peserta tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru Kementerian Sosial.

Rizzky menjelaskan bahwa penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang resmi berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah ini diklaim sebagai bentuk pemutakhiran agar bantuan iuran dari negara lebih tepat sasaran.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan resminya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |