Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Said Didu ke Fahri Hamzah: Silakan Ditindaklanjuti Seperti saat Beliau Minta Diubah

5 hours ago 4
Said Didu dan Fahri Hamzah.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, mencolek Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah, terkait respons Presiden ke-7, Jokowi, atas wacana pengembalian UU KPK seperti sebelum direvisi.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menyampaikan usulan tersebut saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

Menanggapi dinamika itu, Said Didu melontarkan sindiran kepada Fahri Hamzah.

“Pak Wamen Fahri Hamzah yang terhormat, ini ada perintah dari Solo untuk kembalikan UU KPK,” ujar Said Didu dikutip fajar.co.id melalui cuitannya di X, Minggu (15/2/2026).

Ia bahkan menyinggung peran Fahri pada proses revisi UU KPK beberapa tahun lalu.

“Silakan ditindaklanjuti seperti halnya saat bapak dulu diminta oleh beliau ubah UU KPK RI dan sudah laksanakan dengan baik,” lanjutnya.

“Monggo ditindaklanjuti,” sambung Said.

Jokowi Setuju UU KPK Lama Dikembalikan

Presiden ke-7 RI, Jokowi, angkat bicara terkait wacana pengembalian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.

Menanggapi usulan itu, Jokowi menyatakan persetujuannya. Ia menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2036).

"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi singkat.

Sebagaimana diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Revisi tersebut memicu polemik luas karena dianggap sebagian kalangan melemahkan independensi dan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |