Putriana Hamda Dakka
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan program umrah bersubsidi, Putriana Hamda Dakka bereaksi.
Ia membantah informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, terkait status hukum dirinya.
Bukan hanya itu, Putri Dakka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Dalam keterangan tertulisnya, Putri Dakka menegaskan bahwa penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel akan dilaporkan karena dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Terhadap penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena telah melakukan tindakan yang bertentangan hukum, bertindak semena-mana (abuse of power),” tegas Putri Dakka (28/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum acara pidana selama proses penyidikan berlangsung.
“Dan kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang karenanya penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
Putri Dakka menyebut, laporan tersebut sekaligus berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Paragraf 2 Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1).
Selain penyidik, Putri Dakka juga berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Polri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































