Israel Resmi Kuasai Tepi Barat, Palestina Terancam Terkubur

15 hours ago 6
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabinet keamanan Israel secara resmi mengesahkan regulasi baru yang memperketat penguasaan administratif dan hukum atas wilayah Tepi Barat.

Langkah ini, yang mencakup pencabutan larangan pembelian tanah oleh warga Yahudi serta perluasan yurisdiksi penegakan hukum Israel ke zona yang sebelumnya berada di bawah kendali Otoritas Palestina, dinilai sebagai upaya percepatan aneksasi secara de facto.

Kebijakan tersebut tidak hanya mengubah status quo di lapangan, namun juga disertai pernyataan eksplisit dari pejabat tinggi Israel mengenai tujuan politik di baliknya.

Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, secara terbuka menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup peluang berdirinya negara Palestina di masa depan.

"Kami akan terus mengubur ide mengenai pembentukan negara Palestina," ujar Smotrich sebagaimana dikutip oleh Al Jazeera, Senin (9/1/26).

Merespon langkah agresif tersebut, Indonesia bersama tujuh negara lainnya, seperti, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar, segera merilis pernyataan bersama.

Para Menteri Luar Negeri (Menlu) dari kedelapan negara tersebut mengutuk keras keputusan Israel dan melabelinya sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional.

"Pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut," mengutip keterangan Menlu delapan negara tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |