Hewan Ternak di Serang Terpapar Radioaktif, Pemkab Siapkan Pemusnahan dan Ganti Rugi

5 hours ago 4
Ilustrasi peternakan. (INT)

FAJAR.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana memusnahkan sejumlah hewan ternak milik warga di kawasan yang terpapar radiasi Cs-137 (Cesium 137) di Kampung Sadang, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Banten.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran paparan radioaktif yang dikhawatirkan telah menjalar lebih luas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan, penanganan terhadap hewan berbeda dengan manusia.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap ternak jauh lebih rumit karena ada kemungkinan paparan radioaktif masuk ke tubuh hewan melalui sistem pernapasan.

“Ternak agak beda perlakuannya karena ada yang terhirup ke dalam," ujar Zadli dikutip pada Minggu (26/10/2025).

"Screening di luar tubuh bisa dilakukan, tapi kalau terhirup itu harus ada metode khusus, harus dibawa ke Serpong,” tambahnya.

Ia menuturkan, pemerintah daerah sudah menyepakati rencana pemusnahan hewan-hewan tersebut dan akan memberikan ganti rugi kepada pemiliknya.

"Kemarin ada kesepakatan, ternak akan dimusnahkan dan nanti ada ganti rugi dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain penanganan terhadap hewan, Pemkab Serang juga telah merelokasi 102 warga yang tinggal di area terpapar radiasi ke tempat yang lebih aman di Desa Barengkok.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan tim gabungan dari Bapeten, KLH, BRIN, dan Gegana Brimob dalam melakukan proses dekontaminasi.

"Sudah ada 19 KK, ada 64 orang. Di Desa Sukatani itu ada 11 KK, total 102 orang dipindah ke Desa Barengkok,” kata Zaldi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |