
FAJAR.CO.ID, MOJOKERTO -- Ratusan guru berstatus honorer di Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh. Hal itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah mulai 2025.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Hanafi Zuhri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberi kesempatan bagi calon PPPK tahap II yang tidak lulus seleksi untuk mengambil opsi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. ’
’PPPK paruh waktu diberlakukan untuk pelamar kategori R5. Peserta dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang melamar pada seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 tahap II dan sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK guru,’’ ungkap Hanafi, kemarin.
Ia menambahkan, proses penataan ini mencakup penyelesaian seleksi tahap II yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dari hasil seleksi tersebut, tercatat ada sekitar 141 guru yang dinyatakan masuk kategori R5. ’’Mekanisme ini untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi di dunia pendidikan,’’ imbuhnya.
Hanafi menegaskan, pengusulan PPPK paruh waktu tidak bersifat wajib bagi seluruh peserta. ’’Kalau mereka bersedia diangkat menjadi PPPK paruh waktu, peserta wajib mengisi konfirmasi melalui google form yang telah tersedia di laman BKPSDM Kabupaten Mojokerto,’’ jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: