Ilustrasi MBG
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Haji, Dahnil Anszar Simanjuntak buka suara. Menanggapi gugatan seorang guru asal Karawang yang menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dia menilai di publik beredar isu, seolah anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari dana pendidikan.
“Saat ini terus dikembangkan isu, seolah Program MBG mengambil hak anggaran pendidikan,” tulis Dahnil dikutip dari unggahannya di X, Senin (16/2/2026).
Padahal, menurutnya, narasi demikian tidak benar. Dia mengklaim angggarannya dari efisiensi.
“Faktanya, tidak sama sekali, program MBG menggunakan anggaran hasil efisiensi yang dilakukan Presiden @prabowo yang nilainya lebih dari 300 triliun,” terangnya.
Lebih jauh, dia mengaku anggaran yang terkena pemangkasan tak menyasar pelayanan rakyat. Hanya perjalanan dinas dan sebagainya.
“Apa saja yang di efisensi Presiden? Perjalanan dinas, dan alokasi-alokasi lainnya yang tidak terkait langsung dengan pelayanan kepada rakyat,” ucapnya.
Gugatan ke MK
Adapun guru yang menggugat tersebut bernama Reza Sudrajat. Dia melakukan uji materi secara khusus menyasar Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).
Permohonan judicial review itu terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan pun sudah digelar pada Kamis (12/2) kemarin.
Berdasarkan perhitungan Reza bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), realisasi anggaran pendidikan yang benar-benar menyentuh substansi pendidikan tidak mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































