Gaji Pensiunan PNS 2024-2026: Ini Komponen dan Skema yang Berlaku

12 hours ago 13
Ilustrasi Gaji. (Foto: Nursam/Fajar)

Fajar.co.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2026. Skema yang berlaku hingga awal tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan penyesuaian pokok pensiun yang telah dilakukan sejak awal 2024.

Hal ini disampaikan untuk menepis berbagai informasi tidak benar yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan peraturan tersebut, struktur penerimaan bulanan pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama yang dibayarkan melalui PT Taspen. Yang membedakan dengan PNS aktif, pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin).

Rincian Penerimaan Bulanan

Setiap bulannya, pensiunan PNS menerima sejumlah komponen yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Komponen pertama dan terbesar adalah Pensiun Pokok. Nilainya telah mengalami penyesuaian sekitar 12 persen sejak awal 2024 berdasarkan PP terbaru.

Selain itu, terdapat Tunjangan Keluarga yang terbagi menjadi dua: tunjangan untuk suami atau istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok, dan tunjangan anak bagi yang memenuhi syarat. Komponen ketiga adalah Tunjangan Pangan, sebuah bantuan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras. Pada 2025, besaran tunjangannya umumnya Rp289.680, setara dengan harga 10 kilogram beras.

Ada pula komponen yang disebut Tambahan Penghasilan. Ini adalah komponen sah yang biasanya terkait tunjangan khusus, tunjangan kehormatan untuk perintis atau golongan tertentu, atau penyesuaian dari regulasi lainnya.

Potensi Penambahan Periodik dan Perubahan Masa Depan

Meski tak ada kenaikan pada Februari 2026, pemerintah secara berkala tetap melakukan penyesuaian gaji pokok pensiunan. Penyesuaian ini biasanya mengikuti kenaikan gaji ASN aktif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan.

Penambahan penerimaan juga datang secara periodik melalui Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kedua komponen ini cair setahun sekali. Besarannya merupakan akumulasi dari seluruh komponen bulanan: Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan (di luar iuran kesehatan).

Di masa depan, skema ini berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, disebut sedang mematangkan perubahan skema pensiun. Tujuannya untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi perhitungan akumulasi iuran dan komponen tunjangan di kemudian hari.

Waspada Terhadap Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan catatan penting terkait isu yang beredar. Pihaknya menegaskan, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen atau 16 persen di akhir 2025 atau 2026 yang dirapel adalah tidak benar.

"Isu mengenai kenaikan gaji 12% atau 16% di akhir 2025/2026 yang dirapel adalah hoaks," demikian penegasan tersebut.

Rujukan resmi satu-satunya tetaplah peraturan pemerintah yang diumumkan secara resmi oleh PT Taspen. Pensiunan diimbau untuk tidak mudah terpancing informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |