Ilustrasi ASN (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026. Banyak ASN mempertanyakan apakah ada perubahan nominal, tunjangan apa saja yang diterima, serta bagaimana perbedaannya antara PNS dan PPPK.
Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan yang besarannya bisa berbeda-beda tergantung jabatan, instansi, dan wilayah penugasan.
Gaji Pokok ASN Masih Jadi Komponen DasarGaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Besaran gaji pokok ini relatif stabil dan menjadi dasar perhitungan sejumlah tunjangan lainnya.
Baik PNS maupun PPPK memiliki struktur gaji pokok yang berbeda, namun keduanya tetap mengacu pada regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Daftar Tunjangan yang Diterima ASN
Selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya bervariasi tergantung instansi dan capaian kinerja. Di beberapa kementerian, tukin justru menjadi komponen terbesar dari penghasilan ASN. - Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi ASN yang telah berkeluarga, meliputi tunjangan istri/suami dan anak. - Tunjangan Pangan atau Beras
Dalam bentuk uang atau natura sesuai ketentuan yang berlaku. - Tunjangan Jabatan
- Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan Daerah
- Khusus ASN daerah, besarannya tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
PNS dan PPPK, Apa Bedanya?
Meski sama-sama ASN, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK dalam komponen penghasilan.
PNS umumnya menerima:
- gaji pokok,
- tunjangan melekat,
- tunjangan kinerja,
- serta hak pensiun.
Sementara PPPK:
- menerima gaji pokok dan tunjangan,
- tidak mendapatkan pensiun,
- namun berhak atas THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pembayaran Gaji dan Tunjangan
Gaji ASN dibayarkan setiap awal bulan melalui sistem penggajian nasional. Untuk tunjangan tertentu seperti tukin, pencairan dapat dilakukan terpisah tergantung kebijakan instansi.
Khusus THR dan gaji ke-13, pencairannya mengikuti peraturan pemerintah dan biasanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan dan awal tahun ajaran baru.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































