
FAJAR.CO.ID, JATENG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi berusia dua bulan. Kasus ini diduga melibatkan seorang anggota Polri berinisial Brigadir AK.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan berlangsung.
"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Kamis (13/3/2025).
Menurut Artanto, pelibatan LPSK dimaksudkan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Keberadaan lembaga tersebut juga diharapkan mendukung proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intimidasi,” ujar Artanto.
Brigadir AK Ditahan
Kepolisian telah menahan Brigadir AK untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu berlaku selama 30 hari ke depan guna mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang menewaskan bayi berinisial NA tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi ulang terhadap jenazah NA. Hasil autopsi tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025. Saat itu, ibu korban, DJ, menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil. DJ kemudian pergi berbelanja.
Namun, ketika kembali, DJ mendapati anaknya dalam kondisi tidak wajar. Bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: