Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasuki fase krusial. Kejaksaan kini mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Audit tersebut dinilai menjadi pijakan hukum penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara hukum dan konstitusional.
Menurutnya, dokumen audit tersebut dapat digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat para pihak yang didakwa dalam perkara ini, termasuk mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
“Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah,” kata Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Eko menjelaskan, dasar hukum perhitungan kerugian negara merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Pasal 1 ayat 22 disebutkan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, atau aset yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Ketentuan ini, menurut Eko, memperlihatkan keterkaitan langsung antara kerugian negara dan unsur delik pidana yang ditangani Kejaksaan.
Dalam perkara pengadaan Chromebook ini, audit BPKP menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas selisih kemahalan harga perangkat yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak dibutuhkan dengan nilai sekitar Rp621 miliar. Temuan ini menjadi salah satu basis utama Jaksa dalam menyusun dakwaan.
Eko menambahkan, aparat penegak hukum memang tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara secara mandiri. Namun, melalui nota kesepahaman antara Kejaksaan dan lembaga auditor negara, permintaan audit untuk kepentingan pembuktian diperbolehkan. Hasil pemeriksaan BPK atau BPKP, kata dia, memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di persidangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya telah berstatus terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berada di luar negeri.
Dalam dakwaan Jaksa, Nadiem Makarim dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang dinilai menyimpang dari perencanaan awal.
Jaksa juga menilai perangkat laptop yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), akibat minimnya evaluasi harga dan kebutuhan. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































