Dorong Kesejahteraan Guru Madrasah, DPR Minta 630 Ribu Guru Swasta Diangkat PPPK

4 hours ago 5
Guru Madrasah (Kemenag)

FAJAR.CO.ID - Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya mengakomodir guru madrasah swasta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyoroti bahwa pengabdian puluhan tahun guru madrasah tidak boleh diabaikan dengan ketidakpastian status kepegawaian dari pemerintah.

Dini menegaskan bahwa regulasi yang mengatur akses PPPK bagi sekitar 630 ribu guru madrasah harus disusun secara adil tanpa diskriminasi. Ia menekankan pentingnya mempertahankan guru yang sudah lulus PPPK agar tetap dapat mengabdi di madrasah asalnya.

"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Keadilan dan Masa Depan Pendidikan

Dini mengingatkan bahwa perjuangan memperjuangkan hak guru bukanlah soal politik, melainkan keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa.

"Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi harus mencakup madrasah, bukan hanya sekolah umum. Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga perlu hadir untuk mendukung pendidikan di madrasah.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Penyelesaian Teknis

Dini meminta pemerintah untuk mempercepat koordinasi lintas kementerian terkait regulasi PPPK yang adil bagi guru madrasah. Jika Kementerian Agama mengalami kesulitan, Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi proses tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |