Donny Tri Istiqomah Ungkap Alasan Sebut Nama Hasto Kristiyanto terkait Uang Suap Rp400 Juta

16 hours ago 10
Donny Tri Istiqomah saat bersaksi kasus dugaan perintangan penyidikan dan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4). Foto : Ricardo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan yang mendudukkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4).

Dalam sidang lanjutan kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Donny Tri Istiqomah.

Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.

Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku. Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.

Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu. Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.

"Ya, di otak saya asumsinya, karena Mas Kus itu staf-nya Mas Hasto, Sekjen. Ya, saya asumsi saja," ujar Donny dalam persidangan, Kamis.

Dia melanjutkan bahwa tujuan menyebut Hasto dalam WhatsApp kepada Saeful agar yang bersangkutan segera datang menemui. Donny melanjutkan bahwa komunikasinya dengan Hasto terkait urusan pergantian antarwaktu Harun sangat terbatas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |