Dokter Kandungan Garut Jadi Tersangka, Kejaksaan Siapkan 4 JPU untuk Penuntutan

7 hours ago 3
Pelecehan Dokter Kandungan Garut

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut telah resmi menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan terhadap pasien.

Kasus yang mencuat dan menjadi sorotan publik ini viral setelah tersebar di media sosial, memicu kemarahan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Oktavianne, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Garut.

Namun, menurutnya, berkas perkara secara lengkap masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

“SPDP sudah kami terima, namun berkas lengkapnya masih ditangani oleh penyidik. Kami belum dapat memastikan kapan berkas tersebut akan diterima,” ujar Helena, Jumat (25/4/2025).

Sebagai langkah cepat dalam menangani kasus ini, Kejari Garut segera menunjuk empat JPU yang dipimpin langsung oleh Helena untuk memimpin proses penuntutan terhadap dokter kandungan yang telah menjadi terlapor.

Dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat, mengingat insiden ini terjadi di lingkungan medis yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan berintegritas bagi pasien.

Langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kekerasan seksual, terutama dalam dunia kesehatan. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |