
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pegiat media sosial, yakni Tifauzia Tyassumah menjadi salah satu pihak yang dilaporkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Berdasarkan Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.
Melalui akun X miliknya, @DokterTifa merespons laporan yang dibuat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang ingin membela Jokowi.
Kerap disapa Dokter Tifa, sosok pegiat media sosial ini kemudian memberikan pertanyaan dengan tegas, apakah Jokowi siap apabila kasus ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut dibawa ke ranah Internasional.
Wadah laporan yang dimaksud dokter Tifa, yaitu Digital Forensic Internasional dan akan berlanjut ke Amnesty International.
Menurutnya, para kader telah memperjuangkan kebenaran melalui jalur ilmiah, bukannya dibalas dengan cara yang sama malah dikriminalisasi.
"Karena para akademisi yang mempertanyakan secara ilmiah malah dikriminalisasi," tulis Dokter Tifa dikutip Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut dalam unggahannya, Dokter Tifa mengingatkan bahwa laporan kasus ijazah Jokowi sudah masuk ke Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP dan berlanjut ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
OCCRP merupakan konsorsium jurnalis investigasi yang berdedikasi mengungkap kejahatan terorganisir dan korupsi di seluruh dunia.
Dengan demikian, persiapan membela keadilan ini telah diupayakan oleh Dokter Tifa, dan mempertanyakan kesiapan Jokowi terhadap kebijakan internasional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: