ASN-PNS (foto: Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Besaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi pertanyaan publik terkait jumlah hari kerja yang diperhitungkan dalam pembayaran.
Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal ini mengalami perubahan dari PMK Nomor 22/PMK.05/2007 ke PMK Nomor 72/PMK.05/2016, Uang Makan diberikan maksimal untuk 22 hari kerja dalam satu bulan, sedangkan peraturan terbaru menyatakan bahwa Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai di kantor pada hari kerja.
Nominal uang makan untuk PNS dan PPPK 2026 ternyata punya perbedaan yang cukup signifikan.
Faktor pembeda adalah bukan pada status kepegawaian, melainkan pada golongannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah menjamin hak fundamental ini untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
Untuk uang makan ini, disebutkan bukan hanya menjadi tunjangan yang didapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melainkan, untuk uang makan ini sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri.
Dan untuk penyalurannya diberikan setiap harinya dengan syarat dan berdasarkan kehadiran aktual.
Syarat yang dimaksud soal uang makan ini hanya diberikan kepada ASN yang hadir di kantor dan tidak sedang menjalankan tugas khusus seperti perjalanan dinas, cuti, atau tugas belajar.
Kebijakan ini tentunya memastikan setiap ASN yang bekerja mendapatkan haknya secara adil dan transparan.
Sistem Pembayaran Uang Makan
Lalu untuk sistem pembayarannya, dipastikan terstandarisasi dan prosedur administratif yang jelas menjadikan proses pencairan lebih mudah dan akuntabel.
Catatan penting, pengelolaan uang makan ini dilakukan dengan tertib, efisien, dan transparan.
Uang makan ASN ini tidak hanya mendukung kesejahteraan pegawai, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesion
Besaran Uang Makan PNS
Diatur dan berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, merincikan uang makan ASN sebagai berikut:
Golongan I Rp 35.000
Golongan II Rp 35.000
Golongan III Rp 37.000
Golongan IV Rp 41.000
Perhitungan Bulanan: Jika dihitung 22 hari kerja, kisarannya Rp770.000 (Gol I/II) hingga Rp902.000 (Gol IV) per bulan.
Potongan Pajak (PPh 21): Golongan I & II umumnya 0%, Golongan III sekitar 5%, dan Golongan IV sekitar 15%.
Alasan Tidak Diberikan: Tidak hadir kerja, cuti, tugas belajar, atau perjalanan dinas.
Penerima: Berlaku juga bagi PPPK yang disetarakan dengan golongan PNS.
Besaran Uang Makan untuk PPPK
Kemudian untuk uang makan yang didapatkan oleh PPPK tentunya berbeda dengan PNS.
PPPK mempunyai jenjang jabatannya sendiri, maka untuk keperluan pembayaran uang makan perlu dilakukan penyesuaian/ pemadanan ke golongan PNS
Dengan dasar administrasi keuangan sesuai dengan yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-952/MK.02/2019.
Uang makan yang diterima oleh PPPK mengikuti golongan PNS dari hasil penyesuaian tersebut.
Golongan I - IV Rp 35.000 atau
Golongan V - VIII Rp 35.000
Golongan IX - XII Rp 37.000
Golongan XIII - XVII Rp 41.000
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































