I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi terbongkarnya kasus dugaan suap yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan pihak pemohon.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengajuan tersebut datang dari PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan.
Perusahaan itu sebelumnya telah memenangkan sengketa lahan melawan masyarakat sejak 2023.
“Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Dikatakan Asep, sengketa lahan tersebut seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” sebutnya.
Bermula dari Permohonan Percepatan Eksekusi
Meski telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya kembali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, pelaksanaan eksekusi tersebut belum juga dilakukan.
“PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.
Di sisi lain, masyarakat yang kalah dalam perkara tersebut mengajukan upaya peninjauan kembali pada Februari 2025.
Pada fase inilah, Asep mengungkap, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok mulai memainkan peran.
I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan disebut meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya.
Melalui Yohansyah, keduanya diduga meminta adanya kesepakatan tertutup berupa imbalan agar eksekusi dapat dipercepat.
Permintaan Fee Rp 1 Miliar
Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), dengan nilai awal mencapai Rp 1 miliar.
“Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi," Asep menuturkan.
"Nah di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut,” tambahnya.
Hasil pertemuan itu selanjutnya disampaikan Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI). Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan dengan nilai imbalan yang diminta.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ungkap Asep.
Kesepakatan tersebut kemudian berlanjut pada penyusunan resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi oleh Bambang Setyawan.
Dokumen itu menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan yang akhirnya ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































