BPJS Kesehatan Lempar Bola Panas Penonaktifan PBI: Ditentukan oleh Kemensos

19 hours ago 8
BPJS Kesehatan (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Menuai sorotan. Banyak keluhan penolakan laporan pasien cuci dararah dari rumah sakit.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat suara. Dia mengklaim pihaknya tak punya wewenang dalam mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI.

Itu diungkapkan dalam unggahan video di media sosial Instagram BPJS Kesehatan. Di video tersebut, Ali menjelaskan batasan wewenang pihaknya.

“Tahukah anda? beberapa orang yang biasa PBI, tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ali, dikutip Sabru (07/2/2026).

Dia mengatakan PBI bukan bagian dari wewenangnya. Melainkan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), tertuang dalam Surat Keputusan yang telah berlaku sejak 1 Februari 2026.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelas Ali.

Di SK itu, disebutkan ada penyesuaian data peserta PBI dalam Program JKN. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan, akan digantikan dengan peserta baru.

Pembaruan data PBI JK disebut dilakukan secara berkala oleh Kemensos. Agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima.

Mengenai penonaktifan PBI JK, Ali mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan berkala terkait kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Ali juga meminta para peserta yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

“Jika Anda merasa berhak, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Yang kedua, tentu Anda termasuk ke golongan keluarga miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Dan yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” katanya.

Bagi peserta yang terkena dampak penonaktifan BPJS PBI JK, Ali berharap agar para peserta bisa langsung melaporkan permasalahan ini ke Dinas Sosial.

“Nah untuk itu, segera melaporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” tutup Ali

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI

  1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
    Langkah awal reaktivasi BPJS PBI adalah melalui pemerintah desa atau kelurahan.Yang dilakukan:
  • Mengajukan permohonan reaktivasi BPJS PBI
  • Meminta pengecekan status DTKS
  • Mengusulkan kembali sebagai penerima PBI
  • Petugas desa akan memverifikasi kondisi sosial ekonomi pemohon.
  1. Pastikan Terdaftar di DTKS
    Reaktivasi BPJS PBI hanya bisa dilakukan jika peserta terdaftar di DTKS.
    Jika belum terdaftar:
    • Ajukan pendaftaran DTKS melalui desa/kelurahan
  • Proses akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota
  • Tanpa DTKS, BPJS PBI tidak bisa diaktifkan kembali.
  1. Proses Verifikasi oleh Dinsos
    Setelah diusulkan:
  • Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data
  • Jika memenuhi kriteria, nama peserta diusulkan kembali sebagai PBI
  • Usulan dikirim ke Kementerian Sosial
  • Proses ini membutuhkan waktu, tergantung kebijakan daerah.
  1. Cek Status BPJS Secara Berkala
    Setelah pengusulan:
  • Cek status BPJS melalui aplikasi Mobile JKN
  • Bisa juga lewat WhatsApp CHIKA BPJS
  • Atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan
  • Jika sudah aktif, peserta bisa kembali menggunakan layanan kesehatan.
    Apakah BPJS PBI Bisa Aktif Langsung?
    Untuk kasus darurat medis, BPJS PBI bisa direaktivasi sementara dengan:
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  • Rekomendasi dari Dinas Sosial atau rumah sakit
  • Namun sifatnya sementara, dan peserta tetap harus menyelesaikan proses administrasi DTKS.
    Jika Reaktivasi PBI Ditolak, Apa Solusinya?
    Jika tidak memenuhi syarat PBI, peserta masih bisa:
  • Beralih ke BPJS Mandiri kelas 3
  • Mengikuti skema bantuan iuran daerah (jika tersedia)
  • Mengajukan keberatan melalui Dinas Sosial setempat
    (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |