BPJS Kesehatan Disorot, KPCDI: Pasien ke RS untuk Sambung Nyawa, Bukan Uji Coba

19 hours ago 8
Peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keluhan mengalir dari pasien cuci darah. Mereka ditolak berobat setelah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka dinonaktifkan.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Richard Samosir menilainya tak manusiawi. Pasalnya, cuci darah dari pasien gagal ginjal adalah tindakan yang menentukan hidup dan mati.

"Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian," kata Tony dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Kondisi tersebut menurutnya berbahaya. Pasalnya, pasien ke Rumah Sakit (RS) untuk menyambung nyawa. Tapi tiba-tiba aksesnya diputus.

"Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif," ujar Tony.

“Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” tambahnya.

Per Rabu, 4 Februari 2026, dia menyebut ada 30 laporan pasien yang mengeluhkan pemutusan PBI secara tiba-tiba. Walau berhasil mengakses layanan kembali setelah verifikasi data lebih lanjut.

"Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian," jelasnya.

RS Tak Boleh Tolak Pasien

BPJS Kesehatan menyebut RS tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Termasuk peserta BPJS PBI yang sedang tidak aktif.

"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada jurnalis di Jakarta.

Rizzky menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.

Dia mengatakan, kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Sehingga tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |