Pendistribusian MBG
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka berhal dapat Tunjangan Hari Raya (THR) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dadan mengatakan pegawai SPPPG berhak menerima THR yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan dikutip Selasa, (17/2/2026).
Dia menjelaskan, selama status kepegawaian masuk dalam skema ASN, maka peluang untuk memperoleh THR terbuka, karena kebijakan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi resmi.
Sebagai catatan, pada 2025 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN, termasuk PPPK.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai durasi kerja.
Namun demikian, Dadan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan pegawai dapur MBG yang berstatus non-ASN mendapatkan THR. Saat ditanya mengenai hal tersebut, ia memilih tidak berkomentar.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya terkait perlakuan bagi tenaga non-ASN yang juga terlibat dalam operasional dapur MBG. Pasalnya, program MBG melibatkan berbagai unsur tenaga kerja dengan status yang beragam.
Daftar Penerima THR
Pemerintah telah mengatur detail penerima tunjangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































