Berapa Santunan yang Diterima ASN Jika Terjadi Musibah? Berikut Syarat dan Cara Klaim di Taspen

1 day ago 7
ASN-PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peran PT Taspen semakin kuat dalam memberikan perlindungan jangka panjang bagi aparatur negara melalui Program Tabungan Hari Tua (THT).

Sebagai peserta Taspen, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK memiliki hak manfaat Program Tabungan Hari Tua salah satunya adalah Asuransi Kematian (ASKEM).

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM).

Banyak yang bertanya, berapa besaran yang diterima?

Sesuai dengan aturan terbaru Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, besaran santunan ASKEM adalah sebagai berikut:

  • Rp 8.000.000 - Jika Peserta aktif atau Pensiunan meninggal dunia.
  • Rp 6.000.000 - Jika Suami/lstri peserta meninggal dunia.
  • Rp 4.000.000 - Jika Anak peserta meninggal dunia.

Syarat dan Cara Klaim (Taspen)

Siapkan Dokumen: Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), Surat Kematian, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi SK Pensiun (jika pensiunan), fotokopi buku rekening, dan dokumen pendukung lainnya.

Ajukan Klaim: Datang ke kantor Taspen terdekat atau melalui layanan daring jika tersedia.

Manfaat ini diberikan apabila kewajiban kepesertaan telah dipenuhi. Jadi pastikan data keluarga (stri/Suami/Anak) sudah terupdate di data kepegawaian dan Taspen.

Selain itu, manfaat Asuransi Kematian (Askem) juga disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga peserta.

PT Taspen menetapkan nilai santunan yang berbeda sesuai dengan pihak yang mengalami risiko.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |