
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil oleh oknum anggota TNI AL kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Dalam keterangan salah seorang terdakwa, anggota TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku melepaskan lima tembakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1).
Bambang mengaku melepaskan tembakan pertama dan kedua ketika melihat temannya, Sertu Akbar Adli, dipiting dan diseret beberapa orang.
Dia mengaku melepaskan tembakan melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.
"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'Tembak, Tut. Tembak, Tut'. Kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang "Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
"Sudut 160 derajat posisi ke atas," jawab Bambang.
Menurut Bambang, tembakannya tidak digubris orang-orang yang memiting Sertu Akbar.
Bambang akhirnya turun dari mobil sembari memegang senjata. Dia lantas melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.
Tembakan itu mengenai perut Ramli yang merupakan teman Ilyas. Bambang melepaskan tembakan keempat ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.
Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya. Bambang akhirnya secara spontan menembak dada Ilyas hingga korban meninggal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: