Kajati Sulsel, Didik Farkhan saat mengikuti RDP bersama Komisi III DPR RI
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
30 Saksi Diperiksa
Penyidikan yang mulai bergulir sejak November 2025 itu telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Mereka berasal dari berbagai pihak yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk menelusuri jejak administratif dan aliran keuangan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sulsel, hingga kantor pihak rekanan di Kabupaten Gowa dan Bogor.
Rp1,25 Miliar Disita
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel juga telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar.
Perkembangan penanganan kasus tersebut dilaporkan langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).
Seperti diketahui, kasus pengadaan bibit nanas ini mencuat berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun 2024.
LHP tersebut tercantum dalam dokumen nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Temuan BPK
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam belanja barang persediaan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Permasalahan itu mencakup perencanaan bantuan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani juga menunjukkan fakta mencolok.
90 Persen Bibit Nanas Mati Setelah Ditanam
Sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan dilaporkan mati setelah ditanam, dipengaruhi berbagai faktor.
Selain itu, kelompok tani penerima bantuan diketahui tidak pernah mendapatkan pelatihan dan belum memiliki pengalaman sebelumnya dalam mengelola komoditas nanas.
“Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Didik kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, Didik menyebut BPK belum melakukan audit investigatif maupun perhitungan kerugian keuangan negara.
“Namun, BPK belum melakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” tambahnya.
Didik menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas, termasuk jika perkara menyeret pihak-pihak berpengaruh.
“Bahwa penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” tegasnya.
Dukungan Komisi III DPR RI
Langkah Kejati Sulsel tersebut mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI pada Jumat lalu.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, meminta agar Kejaksaan tidak gentar mengusut tuntas kasus tersebut meski melibatkan pihak kuat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































