Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang tahun anggaran 2026, perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tertuju pada THR dan Gaji ke-13. Dua tambahan penghasilan ini selalu dinanti karena berdampak langsung pada daya beli ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima dan apa saja komponen yang masuk dalam perhitungan THR dan Gaji ke-13 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
THR ASN 2026 Kapan Cair?
Pemerintah biasanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar 10–15 hari sebelum Idulfitri.
Jika Idulfitri 1447 H jatuh pada Maret 2026, maka THR ASN diperkirakan mulai cair pertengahan hingga akhir Maret 2026, setelah Peraturan Pemerintah (PP) resmi diteken.
Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13 2026?
Penerima THR dan Gaji ke-13 mencakup aparatur negara yang penghasilannya bersumber dari APBN, di antaranya:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pejabat non-ASN tertentu (hakim ad hoc, pimpinan BLU, pegawai lembaga penyiaran publik, dan jabatan lain sesuai aturan)
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN
Besaran THR dan Gaji ke-13 umumnya dihitung dari komponen penghasilan berikut:
Yang dibayarkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi instansi yang menerapkan)
Yang tidak dibayarkan:
- Tunjangan risiko
- Tunjangan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Insentif khusus dan tunjangan wilayah tertentu
Khusus Guru, Dosen, dan CPNS
- Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap berhak atas THR melalui tunjangan profesi atau tunjangan dosen sebesar satu bulan.
- CPNS menerima THR dan Gaji ke-13 dengan ketentuan 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat.
Apakah THR dan Gaji ke-13 Dipotong?
Dalam praktik tahun-tahun sebelumnya, THR dibayarkan penuh (100 persen) tanpa potongan. Namun, kebijakan final 2026 tetap menunggu aturan resmi pemerintah, terutama terkait tunjangan kinerja.
Besaran THR dan Gaji ke-13 tidak sama antar ASN karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi. Pemerintah akan mengumumkan detail resmi melalui PP dan PMK menjelang pencairan.
penting ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Dengan komponen yang hampir setara gaji bulanan, tambahan ini diharapkan membantu kebutuhan Lebaran dan pendidikan keluarga.ASN disarankan rutin memantau informasi resmi agar tidak termakan isu liar terkait besaran maupun jadwal pencairan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































