
FAJAR,CO.ID -- Pemerintah Amerika Serikat khawatir pada sejumlah kebijakan Indonesia yang dinilai dapat menghambat perdagangan kedua negara. Kebijakan yang memicu kekhawatiran bagai Amerika Serikat (AS) antara lain aturan sertifikasi halal hingga penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN dan QRIS.
Kekhawatiran AS pada sejumlah kebijakan perdagangan ini menjadi sorotan dan topik pembahasan di media sosial. Apalagi, kecemasan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia itu seiring dengan penerapan tarif impor yang dapat naik sebesar 47% yang sebelumnya dinaikkan menjadi 32% pada 2 April 2025.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) telah mengungkap hambatan perdagangan internasional mereka. Hambatan-hambatan itu tertuang dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang terbit pada 31 Maret 2025.
Dokumen itu kebijakan-kebijakan Indonesia seperti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), QRIS, dan sertifikasi halal telah menghambat perdagangan AS.
Melansir National Trade Estimate (NTE) 2025, Amerika Serikat ternyata mencemaskan dan keberatan pada sejumlah kebijakan Pemerintah Indonesia, seperti aturan halal yang membuat barang impor dari negaranya harus melalui pintu Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguji kehalalannya.
Di Indonesia, kebijakan halal diperlukan untuk membantu konsumen yang mayoritas adalah umat Islam.
"Karena Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang ini, para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia telah menyelesaikan banyak peraturan tersebut sebelum memberitahukan rancangan peraturan tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan," bunyi keterangan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: