Ancaman terhadap Demokrasi

1 day ago 12

Oleh: Dr. Rahman Syamsuddin (Dosen Hukum dan Pemerhati Etika Demokrasi)

FAJAR.CO.ID -- Berita mengenai tiga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengalami teror dan ancaman setelah mengungkap dugaan kejanggalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo bukan hanya mengganggu rasa keadilan publik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam negara hukum dan demokrasi.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, ruang kritik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, harus dijamin oleh negara.

Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, baik secara lisan maupun tulisan.

Kritik yang berbasis data dan kajian akademik justru merupakan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dan mendewasakan demokrasi.

Jika benar terjadi intimidasi atau ancaman terhadap pihak-pihak yang mengungkapkan temuan akademik, maka hal ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan akademikv(academic freedom).

Dalam dunia pendidikan tinggi, kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat ilmiah adalah roh dari keberadaan universitas.

UGM sebagai institusi pendidikan terkemuka pun seharusnya berdiri melindungi kebebasan akademiknya.

Aspek Hukum

Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan ancaman dan teror dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP.

Bahkan, jika terbukti dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan maka ini berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |