Akbar Faizal Soroti Regulasi BUMN dan Preman Berkedok Ormas: Kita Sedang Serius Merusak Bangsa Ini

5 hours ago 7
Akbar Faizal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI yang mengawali karier sebagai jurnalis, Akbar Faizal, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan negara yang menurutnya kian menjauh dari semangat pemberantasan korupsi.

Ia menyinggung aturan baru terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disinyalir dapat membebaskan pengelolanya dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertanyaan yang selalu saya ajukan setiap awal pekan, harapan dan kemajuan apa yang telah dicapai negara ini dalam sepekan terakhir?” ujar Akbar di X @akbarfaizal68 (5/5/2025).

Ia kemudian menyoroti dua isu besar yang menurutnya mencerminkan kemunduran.

Pertama, rencana atau kebijakan yang memungkinkan pengelola BUMN tidak lagi tunduk pada kewenangan KPK.

Kedua, polemik yang melibatkan organisasi masyarakat yang dinilainya tidak produktif.

“Niat jahat berupa UU BUMN yang bebaskan pengelola BUMN dari tangan KPK serta pertengkaran soal ormas preman yang sama sekali tak berguna itu sungguh-sungguh pertanda kita sedang sangat serius merusak bangsa ini," tandasnya.

Sebelumnya, Said Didu menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah persepsi.

“Berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi pimpinan BUMN sebagai pejabat negara maka KPK tidak bisa lagi menangkap pimpinan BUMN adalah salah,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (6/5/2025).

Dikatakan Said Didu, perubahan status pimpinan BUMN hanya berkaitan dengan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bukan berarti kebal dari jerat hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |