6.936 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Resmi Terangkat Jadi PPPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gelombang tuntutan penguatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat. Sebanyak 16 organisasi lintas profesi membentuk Aliansi Merah Putih untuk mendorong perubahan kebijakan, terutama terkait pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Aliansi menilai pola kerja paruh waktu tidak memberikan kepastian pengabdian bagi aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Karena itu, isu pengalihan status menjadi agenda utama dalam konsolidasi nasional yang mereka lakukan.
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengatakan pemerintah telah menyampaikan rencana peralihan yang dilakukan secara bertahap. Informasi tersebut diperoleh setelah aliansi berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Peralihan dilakukan secara bertahap dan dimulai dari kelompok prioritas,” ujar Faisol, Selasa (3/2).
Menurutnya, tahap awal difokuskan pada PPPK Paruh Waktu yang mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap I. Penentuan prioritas tersebut didasarkan pada data kepegawaian nasional yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Basis datanya BKN, sehingga penetapan prioritas memiliki rujukan yang jelas,” kata Faisol.
Lima Pokok Tuntutan Aliansi Merah Putih
Selain mendorong perubahan status kerja, Aliansi Merah Putih menyampaikan lima tuntutan strategis kepada pemerintah.
Pertama, membuka jalur kebijakan yang memungkinkan alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap melalui penyesuaian regulasi, termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:














































